Padahal sebelumnya, polisi berencana akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan walaupun Slamet Ma’arif belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mengingat, pelimpahan dilakukan adanya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
Tetapi kini, polisi telah resmi menghentikan penyidikan perkara hukum yang menjerat Slamet Ma’arif.
Sebagaimana diketahui, Slamet Ma’arif ditetapkan tersangka serta dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. (epr/oke)
Baca Juga:
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye
Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia
PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri