Minta ASN Kampanyekan Program Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

kabarin.co – Jakarta, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu. Tjahji dilaporkan terkait  pernyataannya yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) memerintahkan untuk menyampaikan program pemerintah.

Wakil Koordinator TAIB, Muhajir selaku pengacara pelapor menyebut Tjahjo patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, kata Muhajir, Tjahjo secara terang-terangan dinilainya telah memberikan arahan yang tidak benar kepada ASN agar menyampaikan program Presiden Jokowi.

Minta ASN Kampanyekan Program Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

Terkait hal itu, Muhajir menyatakan pernyataan Tjahjo  tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 283 Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 547 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, kata Muhajir, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Baca Juga :  Jokowi Resmi Lantik Syafruddin Jadi MenPan-RB