Habib Bahar: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!

“Serahkan saja,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Edison Muhamad, JPU membacakan tanggapannya atas eksepsi Bahar Smith. JPU menilai eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan.

Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.

“Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan. Untuk itu memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum,” kata Jaksa.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang di maksud dalam surat dakwaan.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith,” kata JPU.

Setelah JPU memberikan tanggapannya atas eksepsi Bahar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang dan melanjutkan lagi pekan depan, dengan agendan putusan sela.

Baca Juga :  Gerindra: Jokowi, Prabowo, dan Megawati Akan Bertemu Besok

“Memutuskan diterima atau tidaknya,” kata Edison menutup sidang. (epr/oke)