“Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan,” jelas Damai.
Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Damai menilai, selain mengandung ujaran kebencian, pernyataan Said Aqil dapat memprovokasi kelompok pendukung Prabowo. Sebab, sebut Damai, kata-kata seperti ‘radikal’ dan ‘teroris’ bermakna negatif.
“Selain memecah belah umat, (pernyataan Said Aqil) juga bertendensi untuk mengurangi atau menjelek-jelekkan, provokasi terhadap kelompok Prabowo, 02. Karena di situ dikatakan terdapat kelompok radikalis, teroris, ekstremis. Itu kan artinya orang-orang jahat, orang-orang peneror,” jelasnya.
Kendati demikian, Damai yang juga mengaku ikut dalam Ijtimak Ulama, masih membuka pintu maaf bagi Said Aqil. Dia menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu, tapi dengan syarat.