Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Pada perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet Sebut Nanik Deyang Banyak Bohong di Persidangan
Sopir Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Setuju Jumpa Pers Prabowo
Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet