“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan.
Pelapor percaya bahwa Bukhori Muslim dapat mengurus visa haji furodah lantaran dia seorang ulama dan kerap berceramah di berbagai tempat. Kemudian keduanya bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya,” ucap Argo.
Namun, tiga hari berlalu Bukhari Muslim tidak memberi kabar. Lalu, Jamaluddin meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi Bukhari Muslim dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar 136.500 dolar AS dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.