Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. (epr/cnn)
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya