KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

kabarin.co – Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin kasus penganiayaan terhadap pelajar kembali terjadi. Siswi SMP berinisial AUD (14) dianiaya oleh 12 siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang urusan asmara.

“KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan  ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku,” pinta Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Republika.co.id, Selasa (9/4).

Baca Juga :  Hendropriyono: Habib Rizieq dan Keturunan Arab Jangan Memprovokasi Revolusi!

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

Retno menyatakan, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban. Selain itu, KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan P2TP2A Pontianak. Kordinasi dilakukan untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.