KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

“P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Retno menuturkan anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan punya tujuan hidupnya. Karena itu, peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga. KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan kota maupun provinsi. Sebab korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Tak hanya itu, lanjut Retno, KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. “Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 tentang SPPA,” tutup Retno. (epr/rep)