kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Polisi Diraja Malaysia atau PDRM bukan melarang pihaknya memeriksa langsung surat suara diduga dicoblos di Malaysia.
Bachtiar Baital, Asisten Bidang Hukum Bawaslu, menuturkan pihaknya hanya mengikuti prosedur penindakan berlaku lantaran kasus ini sedang ditangani pihak berwajib Negeri Jiran tersebut.
Bawaslu: Surat Suara Tercoblos Sedang Ditangani Polisi Malaysia
“Bukan tidak bisa, tapi Bawaslu itu menghargai mekanisme proses karena prosesnya sudah masuk kepolisian sana,” kata Bachtiar, ditemui usai diskusi publik di Sudirman, Jakarta, Minggu (14/4).
Bachtiar menjelaskan, saat ini Bawaslu mempersilahkan investigasi pihak PDRM yang sudah sampai tahap forensik. Menurutnya, PDRM ikut andil dalam melokalisasi siapa pelaku di balik dugaan surat suara tercoblos ini.
“Karena sudah kirim forensik yang akan identifikasi siapa yang berbuat apa, jadi tidak ada kaitannya dengan dilarang tidak, karena mekanismenya semata penyidikan,” jelas Bachtiar.