Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos Pakai e-KTP, Ini Syaratnya

“Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00,” kata Pramono.

Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya,:

Pasal 9

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

Baca Juga :  MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.

(epr/det)

Baca Juga:

H-1 Pemilu 2019, Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

KPU Diminta Tuntaskan Persoalan DPT Secepatnya

KPU dan Bawaslu Tuntaskan DPT Ganda Lewat Verifikasi Faktual