Akibat perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau
KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau