KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Akibat perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

Baca Juga :  KPK OTT di Tangerang, Hakim Bersama 6 Orang Ditangkap

KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau

KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir