Imam mengaku keberangkatannya menggunakan anggaran sekretariat Kemenpora.
“Kalau saya menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora sedangkan untuk keberangkatan deputi menggunakan anggaran kedeputian masing-masing,” ungkap Imam.
Salah satu deputi yang ikut umrah juga adalah Deputi IV Mulyana yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Semua deputi ada untuk umrah,” tambah Imam.
Keterangan Imam tersebut berbeda dengan penjelasan Ending, yang menyebutkan bahwa biaya umrah tersebut diminta ke KONI oleh asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebanyak Rp 3 miliar.
Dalam kasus itu Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar. (epr/scm)