KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka atas kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Diketahui, Bernard sendiri sebagai pihak yang diduga selaku pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyumi.

KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai Tersangka Suap

“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga :  BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Basaria mengatakan, penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.