kabarin.co – Politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma diperiksa dalam kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan, Permadi akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi diperiksa terkait kasus tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma dan Permadi Terkait Kasus Makar
Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi’i soal ucapan ‘revolusi’. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.
Tak hanya Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi.