Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Penanggilan Ani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Carolus Andre Yulika dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 12 Mei 2019.
Ani diminta bertemu dengan penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019) besok.
Diketahui sebalumnya, Ani mengungkapkan ada kejanggalan terkait meninggalnya ratusan KPPS dalam pemilu. Seperti dalam program acara di salah satu televisi swasta, Ani menilai para korban meninggal diduga bukan karena kelelahan.
“Sebagai dokter, dari awal saya sudah merasa lucu, ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal? Pemilu itu kan happy happy, ingin dapat pemimpin baru, tapi nyatanya meninggal,” kata Ani Hasibuan dalam sebuah program televisi swasta, Selasa (7/5/2019) malam. (epr/bs)