“Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019. Sidang ini digelar atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga terkait lembaga hitung cepat atau quick count.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan UU No.7 Pasal 494 dan PKPU No.10 tahun 2018, menyebutkan ada proses pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat beserta laporannya. “Dalam proses persidangan, Bawaslu menemukan fakta KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar,” ujarnya seusai persidangan. KPU, kata dia, tidak melakukan proses pengumuman lembaga yang melakukan hitung cepat itu.
Sebelumnya, KPU telah memutuskan bahwa pengumuman hasil Pemilu 2019, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Sampai saat ini, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 yang dilangsungkan pada Rabu, 15 Mei 2019, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 59.737.727 suara. Jumlah itu setara dengan 59,77 persen suara. Sementara itu, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 40.093.420 atau 40,23 persen suara sah. (epr/tem)