kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional pada Pemilu 2019 pada 22 Mei. Kemudian akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada 25 Mei jika tidak gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian 25 Mei jika tidak ada sengketa, maka pada 25 Mei kita tetapkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei
Arief menyatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme penetapan calon terpilih, sambung Arief, bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga berlaku pada pemilihan legislatif (Pileg).
Adapun tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dalam menyikapi hasil rekapitulasi nasional.
“Perolehan kursi dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” kata Arief.