Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.
Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Saat itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan tak hadir lantaran belum memiliki pengacara terkait laporan soal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Lieus berharap mendapatkan pengacara yang hebat untuk membantunya menjalani proses hukum. Ia lagi-lagi menyebut nama Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.
Menurut dia Yusril merupakan orang yang paling terdepan membela jika ada seseorang yang dizalimi. Sebab Lieus mengaku dirinya dizalimi dalam kasus ini.
“Kalau Pak Yusril kan saya kenal lama. Kalau ada orang dizalimi kan beliau nomor satu tuh maju,” katanya. (epr/cnn)