kabarin.co – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma diduga terkait dengan kasus dugaan tinda pidana UU ITE dan Makar.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
“Ya (ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Tapi, Argo enggan menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut termasuk kasus yang menjerat Lieus.
“Silakan ke Krimum (Direktorat Kriminal Umum),” ujarnya.
Dia hanya menyebut bahwa pelaporan terhadap Lieus yang sebelumnya diproses oleh Bareskrim saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.