Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan Aksi 21-22 Mei

kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan terkait aksi protes Pilpres pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda selama unjuk rasa yang berujung rusuh sejak kemarin.

“Kami dari Polda serta Polres Jakbar, menyampaikan berkaitan dengan unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada 3 tempat, yaitu di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Agro Yuwono dalam saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

banner 728x90

Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan Aksi 21-22 Mei

Argo mengungkpkan dari 3 TKP itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap sekelompok massa yang melakukan rusuh. “Ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan untuk di Bawaslu ada 72, kemudian Petamburan 150 orang, dan Gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhan 257 orang,” tuturnya.

Dia menerangkan penangkapan dilakukan, lantaran mereka melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan ingin masuk ke Bawaslu. “Sedangkan di Petamburan yaitu, penyerangan mobil dan asrama (Brimob). Pengrusakan di Gambir ada barang bukti bendera hitam, mercon atau petasan,” ucapnya.

(epr/oke)

Baca Juga:

Kapolri: Provokator Mengaku Dibayar, Total Uang Rp 6 Juta

Wiranto Sebut Perusuh di Aksi 22 Mei Preman Bertato yang Dibayar

Penampakan Mobil Ambulans Parpol Berisi Batu dan Uang dalam Kerusuhan 22 Mei Dini Hari

banner 728x90