kabarin.co – Jakarta, Sengketa pilpres yang saat ini mulai di sidang oleh Mahkamah Konstitusi memasuki tahap persidangan dan uraian alat bukti. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim menang Pilpres dan memperoleh 68.650.239 suara sebagaimana perhitungan KPU.
Tapi Prabowo menilai suara Jokowi-Ma’ruf digelembungkan KPU sehingga ia kalah. Berdasarkan keputusan KPU, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara. Versi Prabowo, angka itu digelembungkan dari jumlah seharusnya, yaitu 63.573.169 suara.
Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Berikut Uraian Klaimnya
“Salah satu indikasinya, penggelembungan suara Pilpres sangatlah nyata bila dikaji adanya keanehan pada variasi persentase suara tidak sah yang sangat jauh rentang perbedaannya, yaitu di antara angka 4,8 persen tertinggi 36,1 persen,” demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk.
Dilansir dari detik.com berdasarkan perhitungan BPN, Prabowo-Sandi menyatakan menguasai DKI Jakarta sebanyak 3.066.137 suara, sedangkan Jokowi-Ma’ruf sebanyak 1.990.992. Menurut Prabowo-Sandi, KPU telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma’ruf menjadi 3.279.547 suara.