KPK Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan atlet bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat pada hari ini. Taufik Hidayat yang merupakan menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

Taufik Hidayat akan diperiksa terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

banner 728x90

KPK Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang ‎telah diproses di persidangan pengadilan tipikor. Iya (penyelidikan kasus suap dana hibah Kemenpora),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (1/8/2019).

Taufik Hidayat sendiri telah hadir di gedung KPK. Dia tidak berkomentar terkait apapun saat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK sendiri telah memintai keterangan sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto serta mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Pada perkara sebelumnya, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum. (epr/oke)

Baca Juga:

Dipersidangan, Nama Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 miliar dari Dana Hibah KONI

Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI

KPK Bakal Seret Menpora Imam Nahrawi ke Persidangan

banner 728x90