Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Meninggal Dunia

Polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, Pasal 213 dan Pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (epr/oke)

Baca Juga:

Amankan Aksi Demo, Anggota Polisi di Cianjur Dibakar Massa

Ini Dia Pelaku Penyiram Bensin yang Sebabkan 3 Polisi Cianjur Terbakar



Baca Juga :  Tulisan Terakhir Ustaz Arifin Ilham: Bismillah berjumpa dengan Allah