Pasal yang dikenakan pada Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata dia.
Meskipun demikian, Sahid mengungkapkan bahwa Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
“Kondisi Bu Susi sehat Alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini,” ujarnya.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, SA dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi, ditambah dugaan melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis. (epr/cnn)