kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak sejumlah poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan.
Jokowi Tolak Empat Poin Revisi UU KPK
“Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sedangkan yang kedua mantan Gubernur DKI itu juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” jelasnya.
Ketiga, Jokowi tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntututan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Pada point keempat, Jokowi tidak setuju karena perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
“Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Jokowi. (epr/oke)
Baca Juga:
Menolak Revisi UU KPK, Kapitra Ampera: Itu Makar
Pernah Menolak, Ini Alasan Gerindra Akhirnya Setuju Revisi UU KPK