Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerangkan perihal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal itu tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat.
Karena yang bisa dipidanakan, kata Yasonna mereka adalah yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden. Bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.
“Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Selain itu, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena penghinaan merupakan perbuatan tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan keberadaan Pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berekspresi dibatasi.