Henry menilai upaya DPR untuk mengesahkan peraturan tersebut terkesan terburu-buru. Dia mengatakan banyak pasal-pasal yang diatur dalam RUU-RUU tersebut justru bertentangan dengan kepentingan petani dan masyarakat pedesaan saat ini.
Selain itu, menurutnya seharusnya pemerintah dan DPR menyelaraskan UU yang dibuat terkait pertanian dengan UUPA dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Dia menyebut deklarasi itu sudah mengatur secara ideal perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani.
“UNDROP sudah ideal karena isinya mengatur perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani dan orang yang bekerja dipedesaan. DPR harus menjadikan UNDROP sebagai acuan dalam perumusan peraturan mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan di tingkat lokal,” tuturnya.
Dia juga mendukung agar pemerintah fokus terhadap agroekologi. Menurutnya, bencana kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini merupakan dampak dari cara bertani yang merusak alam.
“SPI telah memulainya dengan mendorong petani anggotanya untuk menanam tanaman tidak tergantung kepada pasar global dan mudah terpapar kebakaran, lebih mendorong pertanian agroekologis yang ramah lingkungan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.