“Kondisi saat ini mengharuskan Presiden untuk ambil bagian dalam mengusut, menindak, dan memberikan sanksi kepada aparat yang telah melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi,” kata dia. (epr/tem)
Baca Juga:
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK
Sejumlah Mahasiswa Dikabarkan Hilang Pasca Demo di DPR, Begini Kata Polisi