Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI. (epr/cnn)
Baca Juga:
Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir
Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Pakai Uang Kemenpora
Dipersidangan, Nama Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 miliar dari Dana Hibah KONI