kabarin.co – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mundur dari jabatannya sebagai menteri. Politikus PDIP itu mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI.
“Ya (benar), karena enggak boleh rangkap jabatan,” ujar Karo Humas Kemenkumham, Bambang Wiyomo, kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).
Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham
Dalam surat pengunduran diri bernomor M.HH.UM.01.01-168, Yasonna permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia mengatakan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan’.
Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.