Jadi Anggota DPR, Yasonna Bakal Lanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan

kabarin.co – Jakarta, Mantan Menteri Menkumham Yasonna H Laoly tetap ingin melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya. Lantaran itu, ia ingin masuk di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

“Karena saya memahami pekerjaan sebagai Menkumham, bisa nanti menyampaikan pikiran-pikiran lebih konkret pada menteri yang akan datang, dalam rangka pengawasan dan fungsi legislasi saya sebagai anggota parlemen,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Sebut Kekalahannya di Pilgub Jabar karena #2019GantiPresiden

Jadi Anggota DPR, Yasonna Bakal Lanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan

Yasonna mengakusudah punya banyak ide dalam kepalanya yang siap disalurkan di Komisi III nanti. Dia tak sabar ingin melanjutkan tugas yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya, setelah dirinya dilantik menjadi anggota dewan.

Ada dua RUU yang akan menjadi prioritas untuk dituntaskan, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang saat ini tengah menjadi kontroversi di masyarakat.

Baca Juga :  15 Menteri Kabinet Kerja Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf

“Yang kemarin penundaan di-carry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan dari masyarakat. UU Permasyarakatan dan KUHP akan kita carry over bahas kembali,” tambahnya.