Jadi Anggota DPR, Yasonna Bakal Lanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan

kabarin.co – Jakarta, Mantan Menteri Menkumham Yasonna H Laoly tetap ingin melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya. Lantaran itu, ia ingin masuk di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

“Karena saya memahami pekerjaan sebagai Menkumham, bisa nanti menyampaikan pikiran-pikiran lebih konkret pada menteri yang akan datang, dalam rangka pengawasan dan fungsi legislasi saya sebagai anggota parlemen,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga :  Ahok: Jangan Percaya Sama Omongan Anies

Jadi Anggota DPR, Yasonna Bakal Lanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan

Yasonna mengakusudah punya banyak ide dalam kepalanya yang siap disalurkan di Komisi III nanti. Dia tak sabar ingin melanjutkan tugas yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya, setelah dirinya dilantik menjadi anggota dewan.

Ada dua RUU yang akan menjadi prioritas untuk dituntaskan, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang saat ini tengah menjadi kontroversi di masyarakat.

Baca Juga :  Ahmad Muzani Harap Bambang Soesatyo Mengalah Soal Kursi Ketua MPR

“Yang kemarin penundaan di-carry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan dari masyarakat. UU Permasyarakatan dan KUHP akan kita carry over bahas kembali,” tambahnya.