“Ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya),” kata Febri,Jumat, 4 Oktober 2019.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total Rp51 miliar. Uang tersebut diperoleh dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Sunjaya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp41,1 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah. (epr/med)
Baca Juga:
KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Cirebon