kabarin.co – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak setuju dengan wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ingin mengaki larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sebab wacana dianggap bisa menimbulkan kontroversi.
Sekjen MUI Anwar Abbas menyatakan wacana tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.
Menag Wacanakan Larangan Cadar di Pemerintahan, Sekjen MUI: Orang Pakai Rok Mini Dilarang Gak?
“Enggak usah ada larangan, kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan, hukumnya sunah, sunah itu kalau dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa,” kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Tak hanya itu, pelarangan cadar juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial lantaran tidak ada larangan yang sejenis jika orang menggunakan pakaian minim.
“Pertanyaan saya, kalau orang pakai rok mini? kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? kalau tidak dilarang fairness-nya di mana?” ucapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi sempat berwacana melarang PNS menggunakan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
“Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami,” ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
“Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja,” ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.