kabarin.co – Jakarta, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (04/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Hakim menyatakan, Sofya Basir tak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan anggota DPR RI dari Golkar Eni Maulani Saragih.
Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari terdakwa yang juga pengusaha Johanes Budisutrisno kepada Eni Saragih dan Idrus Marham.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.