Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

Baca Juga :  Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau