KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptur Annas Maamun

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan grasi atau pengurangan hukuman yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada koruptor sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK menyatakan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan butuh waktu lama untuk mengusutnya.

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptur Annas Maamun

Febri menuturkan proses hukum Annas berlangsung selama hampir dua tahun. KPK menangkap politikus Partai Golkar itu pada 25 September 2014, hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap pada 4 Februari 2019.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Papua: HUT Melanesia, Momentum Persatuan Anak Bangsa

Febri turut menyinggung kasus korupsi yang dilakukan pria 78 tahun itu juga berdampak luas terhadap lingkungan. Annas dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kelapa sawit. Menurut KPK, kasus korupsi di sektor kehutanan memiliki akibat buruk terhadap lingkungan dan kepentingan publik.