KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptur Annas Maamun

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi kepada Annas pada 25 Oktober 2019. Hukuman Annas dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas mengajukan grasi dengan alasan usia dan faktor kesehatan.

Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa kepada Jokowi. Menurut ICW, kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa, sehingga pemangkasan masa hukuman tak bisa dibenarkan untuk alasan apapun. “Langkah presiden mencoreng rasa keadilan masyarakat,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (epr/tem)

Baca Juga :  Letjen TNI Andika Perkasa, Menantu Hendropriyono Jabat Pangkostrad

Baca Juga:

Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim