Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi kepada Annas pada 25 Oktober 2019. Hukuman Annas dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas mengajukan grasi dengan alasan usia dan faktor kesehatan.
Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa kepada Jokowi. Menurut ICW, kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa, sehingga pemangkasan masa hukuman tak bisa dibenarkan untuk alasan apapun. “Langkah presiden mencoreng rasa keadilan masyarakat,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (epr/tem)
Baca Juga:
Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim