Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

kabarin.co – Jakarta, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan mengikuti acara Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran dan juga tidak ada larangan. Acara ini akan digelar pada Senin, 2 Desember 2019.

Zainut menjelaskan sesuatu yang mubah bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya, menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.

banner 728x90

Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

“Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2019.

“Namun, saya yakin, reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” lanjut dia.

Dia mengingatkan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat, setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak, khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif. Tujuannya agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. (epr/tem)

Baca Juga:

Tak Ikut Reuni 212, Muhammadiyah: Kami Sibuk

Reuni di Monas, PA 212 Tidak Undang Prabowo Subianto

banner 728x90