Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK Untuk Dihapus

kabarin.co – Jakarta, Posisi 12 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Alhasil, posisi tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta dihapus.

Gugatan tersebut diajukan oleh  Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK Untuk Dihapus

“Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).

Baca Juga :  KPK: Kepala Daerah yang Terjaring OTT, Wali Kota Medan

12 Wamen yang dimaksud adalah:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo