Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK Untuk Dihapus

Bayu yang sehari-hari bertugas sebagai Advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

“Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Bayu.

Baca Juga :  Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Bayu menilai, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara. Tak hanya itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga :  Polisi Sebut Demo di Bawaslu Rusuh Dipicu Provokator

“Karena memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” ujar Bayu. (epr/det)