kabarin.co – Jakarta, Helmy Yahya dicopot dari posisinya Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini tertuang pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia,” demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.
Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.
Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, dia menyatakan punya empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.