Ketua DPR: Keberhasilan Memberantas Korupsi Bukan Diukur Banyaknya Orang Ditangkap

“Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, transparan, sehingga tidak ada relevansi menyuap,” katanya.

Kendati demikian, Puan mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Lantaran aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu, berupa korupsi kebijakan.

Baca Juga :  Relawan Mas Joko Bertekad Lawan Hoaks

Lantaran itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, di mana KPK menjadi koordinator diperkuat.

“DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel,” kata Puan.

Puan mengungkapkan, DPR terbuka, sehingga publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua proses dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi.