Ijtima Ulama III Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

kabarin.co – Ijtima Ulama III menghasilkan sejumlah keputusan terkait Pemilu 2019. Salah satunya adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyatakan desakan agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi, hal tersebut jadi keputusan resmi Ijtima Ulama.

Baca Juga :  Kecewa Prabowo Bertemu Jokowi, PA 212: Kami Sudah Berkorban dengan Nyawa!

Ijtima Ulama III Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.

Martak menyatakan keputuskan ini diambil karena disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga :  PKS Persilakan Sandiaga Uno Kembali Jabat Wagub DKI

Lanjut Martak, hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.