kabarin.co – Ijtima Ulama III menghasilkan sejumlah keputusan terkait Pemilu 2019. Salah satunya adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyatakan desakan agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi, hal tersebut jadi keputusan resmi Ijtima Ulama.
Ijtima Ulama III Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menyatakan keputuskan ini diambil karena disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma’ruf.
Lanjut Martak, hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.