kabarin.co – Dua fraksi mendorong langkah Partai Demokrat terkait penggunaan hak angket DPR terhadap pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar). Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, penetapan Iriwaan sebagai Pj Gubernur Jabar memunculkan potensi pelanggaran sejumlah UU. Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah posisi Iriawan yang notabene perwira polri aktif, tapi tetap diangkat sebagai Pj gubernur. Mardani memastikan bahwa pihaknya akan mendukung penggalangan angket.
Demokrat, Gerindra dan PKS Setuju Hak Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar
“PKS menganggap ini sebuah kesalahan fatal. Dan bagian dari fungsi pengawasan PKS di parlemen akan membersamai hak angket ini,” kata Mardani.
Menurutnya, penggalangan angket akan langsung diinisiasi usai masa libur lebaran. “(Penggalangan angket) akan sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, partainya sangat mendukung dibentuknya pansus hak angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Pj Gubernur Jabar. Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat telah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum.