“Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya pansus hak angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur,” terangnya.
Menurut dia, kritik terhadap penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini tak hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.
Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.
Pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan sekretaris utama.
Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.