kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak revisi visi-misi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meski sempat mempublikasikannya lewat situs mereka. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan penolakan KPU itu.
“Tidak diterima KPU nggak apa-apa, karena kita buat visi-misi bukan buat KPU, tapi buat rakyat,” kata Jubir BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
KPU Tolak Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi, Timses Tak Masalah
Andre menerangkan alasan pereubahan itu adalah aspirasi dari warga yang ditemui oleh Prabowo dan Sandiaga beserta timnya dalam beberapa bulan ini. Menurutnya, bahasa di visi-misi Prabowo-Sandi disederhanakan agar lebih mudah dimengerti publik.
“Diubah agar bahasanya lebih dipahami rakyat, memperkuat referensi visi-misi berlandaskan Pancasila dan UUD ’45, perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandiaga ingin kembalikan pembangunan ekonomi berlandaskan konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” papar Andre.
Dokumen revisi visi-misi itu disetor ke KPU oleh BPN pada 9 Januari 2019. Tautan dokumen itu sempat muncul di situs KPU hingga kemarin sore (10/1), tapi kini sudah tak muncul lagi. (epr/det)