Polisi tiba di lokasi tak lama setelah peristiwa pembacokan. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung memburunya. Hermanto pun berhasil diciduk di kediaman anaknya yang berada di Rawa Kalong, Pamulang.
“Tersangka diamankan di kediaman anaknya. Barang bukti yang disita berupa sebilah golok,” kata Hadi.
Menurut pengakuannya, pelaku tega menghabisi nyawa sang istri karena dibakar api cemburu. Ditambah lagi ejekan soal lemah syahwat, hal itu kian menyulut emosi pelaku menebaskan golok ke wajah Rosmiati.
“Dugaannya seperti itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kakek Hermanto dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Dia terancam kurungan penjara selama 7 tahun. (epr/oke)
Baca Juga: