Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Bali, Tak Berpotensi Tsunami

Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2019 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (epr/oke)

Baca Juga :  Kapolri Sebut Kebakaran Hutan di Riau Disengaja

Baca Juga:

Terlindas Mobil Taktis Polisi, Mahasiswa di Makassar Kritis

Tolak RUU Bermasalah, Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Malang

Ratusan Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP