Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2019 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (epr/oke)
Baca Juga:
Terlindas Mobil Taktis Polisi, Mahasiswa di Makassar Kritis
Tolak RUU Bermasalah, Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Malang
Ratusan Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP