Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, sebanyak 230 suara memilih Trump menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan dan 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Pemungutan suara untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimenangkan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Donald Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Tapi proses pemakzulan belum selesai di sini. Sebab, selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.