Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, sebanyak 230 suara memilih Trump menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan dan 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Setelah pemungutan suara untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

Pemungutan suara untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimenangkan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.

Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Donald Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Baca Juga :  KPU Dinilai Tidak Konsisten Dalam Menerapkan Aturan Pemilu

Tapi proses pemakzulan belum selesai di sini. Sebab, selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.